Kehadiran Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Aslalkan Tidak Melanggar Hukum

- 1 Januari 2021, 19:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. / ANTARA FOTO/

PORTALMALUKU.COM - Setelah Front Pembela Islam FPI dibubarkan, dibubarkan hadir kembali Front Persatuan Islam (FPI).  

Hal itu mengundang Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, turut berkomentar.

Menurut Mahfud, ia tidak melarang pendiriannya aslalkan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Tahun Baru, Smartphone Baru, Berikut ini 10 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Terbaik Tahun 2021

“Boleh, menentukan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum,” ujar Mahfud, saat siaran persnya, di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 1 Januari 2021.

Mendirikan Depan Penegak Islam, kata dia, boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh.

“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi, ”tutur Mahfud.

Baca Juga: BSU Guru Non PNS Telah Disalurkan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Entah bagaimana pembubaran organisasi Masyumi.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan lain sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang, ”kata Mahfud.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x