Kabar gembira ! Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS Tetap ada, Begini Penjelasannya

- 11 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi tes CPNS. /PRFM/Tommy Riyadi
Ilustrasi tes CPNS. /PRFM/Tommy Riyadi /


PORTALMALUKU.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membantah penghapusa Formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melalui akun instagram resminya, Nadiem Makarim mengaku, informasi itu salah dan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Mendikbud Nadiem seperti dilansir dari akun @nadiemmakarim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Senin 11 Janari 2021: Andin Lolos Jadi Dosen

"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegas Nadiem.

Sebelumnya, keputusan meniadakan formasi guru pada CPNS 2021 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pernyataan Bima pada konferensi pers secara daring pada 29 Desember 2020 itu menimbulkan kekecewaan besar.

Bima menjelaskan, Formasi guru dalam CPNS 2021 rencananya akan disalurkan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cair Hingga 31 Januari 2021, Cek Cara Daftarnya di Sini

Olehnya itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengharapkan kepada semua guru honorer dan yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk segera mendaftar PPPK.

"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK," ucapnya.

Menurut Nadiem, bagi guru yang sudah mendaftar PPPK dan kinerjanya terbilang baik akan menjadi poin tambahan ketika guru tersebut melamar CPNS.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS," jelas Nadiem.

Baca Juga: Setelah Menjadi Tersangka Kasus di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab akan Diperiksa Bareskrim Polri

Menyangkut kesejahteraan guru, Kemendikbud juga mengupayakan para guru honorer mendapatkan kesempatan yang sama, mempunyai status yang jelas serta meningkatkan kesejahteraan.

"Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," tutup Mendikbud Nadiem.

Disisi lain, Pakar Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan, mengatakan, dihapusnya formasi guru dalam CPNS 2021 berpotensi melanggar konstitusi apabila kebijakan itu bersifat permanen.

Baca Juga: 13 Januari Lusa, Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

"Kalau kebijakan itu permanen menutup CPNS dan membuka PPPK selamanya untuk guru itu keliru, tapi kalau untuk tahun ini saja diprioritaskan untuk guru honorer mengikuti PPPK tidak jadi masalah, untuk mensejahterakan guru honorer," ujar Cecep dikutip dari FIX INDONESIA, Senin, 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di FIX INDONESIA berjudul "Jangan Khawatir, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi Guru Akan Tetap Ada Pada Seleksi CPNS"

Dalam artikel itu, Cecep menyebutkan, jika rencana kebijakan menghapus selamanya formasi guru pada CPNS 2021 itu diputuskan, maka pemerintah telah bersikap diskriminatif pada guru.

Apalagi jika mengingat profesi guru sangat penting bagi kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RS Ummi Bogor Termasuk Rizieq Shihab

"Kalau menutup (Formasi guru pada CPNS) selamanya ya itu diskriminatif, berpotensi melanggar konstitusi malah bukan undang-undang lagi, melanggar konstitusi pasal 27, pasal 28, kemudian melanggar undang-undang tentang ASN, melanggar undang-undang tentang guru dan dosen," ujar Cecep.

Rencana dihapusnya formasi guru pada CPNS 2021 juga akan berpengaruh pada Sarjana Pendidikan, Cecep berpendapat bahwa Sarjana Pendidikan yang lulus tahun ini tidak memiliki kesempatan untuk seleksi CPNS.

"Kalau CPNS 2021 ditutup (bagi formasi guru) artinya mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, artinya kebijakan itu diskriminatif," ujarnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah