MUI Protes PM Sri Lanka Terkait Aturan Kremasi Jenazah Covid-19 hingga Status Muslim

- 15 Januari 2021, 18:07 WIB
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga.
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga. /Dok PRFM/

PORTALMALUKU.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes Kepala Pemerintah Sri Lanka yang mengeluarkan peraturan tentang kremasi seluruh jenazah korban Covid-19. 

Selain kremasi jenazah Covid-19, termasuk warga Muslim di negara tersebut.

MUI dalam penyampaian protes terkait peraturan tersebut, MUI menganggap itu tidak mengindahkan hal asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Selanjutnya termasuk kelompok Muslim, demikian MUI dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Jumat, 15 Januari 2021.

Peraturan itu tidak hanya bertentangan dengan keyakinan Agama Islam tetapi juga hukum HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal HAM pasal 18 yang menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Selanjutnya konvensi Hak Sipil dan Poliik pasal 18 (1) yang juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Meski setiap negara termasuk Sri Lanka mempunyai hak membuat peraturan termasuk tentang pengurusan jenazah korban wabah Covid-19, peraturan tersebut harus tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim .

MUI menyebutkan Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban COVID-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x