Komnas HAM Sebut Laporan Kasus Kematian 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional Akan Terhambat, Ini Alasannya

- 26 Januari 2021, 13:23 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PORTALMALUKU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tindakan pelaporan soal peristiwa kematian 6 orang laskar FPI ke Mahkamah Internasional (International Criminal Court) di Den Haag, Belanda akan menemukan hambatan.

Pasalnya, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan peradilan Indonesia bukan anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional).

"Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Jadi Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum melaksanakan peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kemarin dikutip PR-Tasikmalaya dalam artikelnya, "TP3 Laporkan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Singgung Amien Rais", Selasa.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Penyebab Tanaman Hias Anda Menguning atau Layu

Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus enam laskar FPI yang tewas menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satu kritik datang dari Amin Rais dan koleganya.

Amin Rais dan koleganya menyatakan kekecewaan atas hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM atas kasus yang menimpa laskar FPI. Mereka langsung membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional.

Merespon aski TP3, Taufan mengatakan Komnas HAM menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi terkait peristiwa kematian enam laskar FPI di Karawang.

Bagi Komnas HAM, lanjutnya, segala bentuk masukan, dukungan, kritik bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati, dan sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Berikut 5 Arti Tahi Lalat: Mulai dari Jodoh Hingga Kesuksesan, Simak!

Komnas HAM RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x