Terkuak, Mengintip Syarat dan Tugas para Laskar FPI: Ada Penting, Umum, hingga Khusus

- 11 Desember 2020, 14:12 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PORTALMALUKU.COM -- PADA 17 Agustus 1998, Front Pembela Islam (FPI) dibentuk. Pendirinya adalah Muhammad Rizieq Shihab alias HRS. FPI punya prosedur ketat: anggotanya dilarang melanggar hukum agama dan negara.

FPI adalah organisasi massa di Indonesia yang memiliki basis massa yang signifikan. Mereka punya anggota, simpatisan, dan pendukung besar di Tanah Air. FPI begitu dikenal. Penampilan mereka khas, beratribut serba putih.

FPI tercatat sebagai motor penggerak aksi massa pergerakan Islam di Indonesia, dahsyat. Aksi-aksi yang  akan terus di ingat, salah satunya Aksi 2 Desember pada 2016 lalu.

Baca Juga: Ada BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Login dan Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Ada BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Login dan Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Belum lama ini, enam orang anggota laskar FPI tewas ditembak polisi. Pemicu peristiawa nahas itu disebutkan bahwa ada upaya perlawanan anggota FPI kepada aparat kepolisian ketika tengah menjalankan tugas penyelidikan.

Insiden pada Minggu dinihari di sebuah tol arah Jakarta-Cikampek itu, FPI kehilangan enam anggota laskarnya--sebuah tim yang mengemban peran ganda: membela Islam dan mengawal sang pemimpin tertingginya, Rizieq Shihab.

Tentu, tugas menjadi anggota laskar FPI tidak enteng. Mereka tak pernah absen membantu saudara seiman yang kesulitan akibat bencana alam, juga tak pernah absen mengawal Pemimpin Besar, Habib Rizieq Shihab.

Berikut syarat atau aturan saat menjadi anggota laskar FPI yang dikutip Jakbarnews.com dari artikelnya, "Terkuak, Didirikan 22 Tahun Lalu Oleh HRS, Ternyata Tugas Laskar FPI Gak Ringan, Syaratnya Ada 3?":

Baca Juga: Sering Bantu Orang Lewat YouTube, Baim Wong Ungkap Keinginannya Jadi Menteri Sosial

Baca Juga: Duit Cair hingga Desember, Ini Cara Cek Pencairan Dana BLT UMKM Rp2.4 Juta di eform.bri.co.id/bupm

Syarat Penting

1. Wajib ikut pengajian selama 3 bulan berturut-turut. Jika berhasil, kemudian dilanjutkan tes baca Al Quran. Juga wajib menjalankan sholat 5 waktu.

2. Wajib orang yang dapat hidayah dan ikhlas. Pasalnya menjadi anggota laskar FPI tidaklah digaji alias bekerja tanpa pamrih. Ditambah seragam dengan atribut serba putih yang menjadi ciri khas perlu dibeli.

3. Wajib siap mati di jalan Allah untuk membela Islam dan membela ulama. Hal ini calon anggota perlu menandatangani perjanjian di atas materai dan persetujuan orang tua, istri, atau keluarga.

Baca Juga: Terkait Legalitas Ormas, Staf Khusus Jokowi Persoalkan FPI Tidak Cantumkan Pancasila di AD-ART

Syarat Umum

Syarat umum menjadi anggota laskar FPI adalah Islam, berakhlakul karimah, bertaqwa pada Allah dan istiqamah, memiliki ruhul jihad, berani dan tegas, memiliki wawasan Islam yang memadai, loyalitas tinggi, bersedia memenuhi ketetapan dan peraturan serta menjalani asasi perjuangan FPI.

Syarat Khusus

Syarat khusus menjadi anggota laskar FPI adalah mendapat surat izin orang tua/wali, mendapat rekomendasi ustadz FPI, lulus tes penerimaan anggota FPI, lulus pembinaan calon anggota selama setahun. Serta mengisi formulir yang disediakan. *** Jakbarnews/Rizal Kurniawan

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Jakbarnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x