Tunda Tahan Pelaku Mesum di Halte Bus, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka

- 26 Januari 2021, 17:03 WIB
Perempuan pelaku mesum di Halte Senen
Perempuan pelaku mesum di Halte Senen /PMJNews/


PORTALMALUKU.COM -- Warga dunia maya digegerkan oleh video mesum di depan halte bus SMK 34, Kramat Raya, kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.

Kini MA, wanita yang berada dalam video mesum di halte bus 34 Kramat Raya itu telah diamankan sebagai tersangka aparat polisi.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Laporan Kasus Kematian 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional Akan Terhambat, Ini Alasannya

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka video mesum di halte bus, MA belum ditahan polisi.

Kepala Reskrim Polsek Senen AKP Bambang menyebutkan, MA bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," terang Kepala Reskrim Polsek Senen AKP Bambang. 

Keterangan yang diberikan tersangka MA kepada polisi sampai sekarang masih berubah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI

Meski begitu, Bambang belum memastikan langkah yang akan diambil anggotanya bila nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya.

"Nanti dulu, tunggu hasilnya (tes kejiwaan.red),” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021 dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka.

Sementara, pelaku mesum atau asusila berjenis kelaminpria masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan.

Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," tambah Bambang.

Baca Juga: Tega! Miliuner Kanada Curi Vaksin Milik Suku Pedalaman

Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.

Dalam video viral itu, keduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yaitu di halte bus.

MA mau melakukan perbuatan mesum di ruang publik itu karena mendapat imbalan Rp22.000. MA mengaku, uang tersebut digunakan untuk jajan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah