PORTALMALUKU,COM -- Direktut Tindak Pidanda Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya akan segera merampungkan dan melimpahkan seluruh berkas penyidikan perkara Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan hari ini, Selasa, 2 Februari 2021.
Berkas yang dilimpahkan tersebut di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta dugaan pidana menghalangi penanganan virus corona saat pengambilan uji Swab RS Ummi.
"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Februari 2021, dikutip PMJ News.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.
Sedangkan pada kasus Megamendung, polisi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal.
Baca Juga: Ingin Antibodi Tetap Optimal Usai Vaksinasi Covid-19, Ketahui 3 Cara Ini Versi IDI