Berikut 6 Poin Utama dalam SKB Tiga Menteri soal Pakian Seragam di Sekolah Negeri

- 4 Februari 2021, 17:18 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /


PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang atribut guru dan siwa yang akan digunakan di lingkungan sekolah. SKB itu diteken pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB Tiga Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Nadiem Makarim, SKB Tiga Menteri itu merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan kebihinekaan dan membangun karakter toleransi di masyarakat.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Abu Janda: Kita Tunggu Hasilnya

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Kamais 4 Februari 2021, Segera Dapatkan Tiga Hadiah Gratis Manarik dari Garena

Berikut enam ketentuan utama SKB Tiga Menteri tersebut:

1. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya.

3.  Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: PLN Bagikan Diskon dan Token Listrik Gratis Periode Februari-Maret 2021, Simak Cara Daftarnya di Sini

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Implikasi ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Berikut rincian pemberian sanksi:

- Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota;

- Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan

- Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB Tiga Kementerian ini,” tuturnya.

Baca Juga: 'Bina Lingkungan' Kode Rahasia Korupsi Dana Bansos Yang Libatkan Eks Menteri Sosial

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini disebut untuk melindungi hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi," kata Nadiem.

Dia mengaku pihaknya akan terus memonitor untuk memastikan tak ada pelanggaran dalam dalam penerapan SKB Tiga Menteri tersebut.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah