'Bina Lingkungan' Kode Rahasia Korupsi Dana Bansos Yang Libatkan Eks Menteri Sosial

- 4 Februari 2021, 10:51 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan. /instagram/


PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kode terselubung, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Selain Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, dalam kasus suap bansos, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Baca Juga: Revolusi Taktik Gennaro Gattuso Sukses Buat Napoli Tahan Imbang Atalanta

Berdasarkan informasi yang diterima komisi anti rasua, istilah 'Bina Lingkungan' menjadi kode terselubung, yang dipakai untuk penunjukan perusahaan penyalur sembako.

Kode terselubung 'Bina Lingkungan' itu ditemukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). KPK sendiri telah meminta MAKI untuk segera membuat laporan resmi.

Terbongkarnya kode terselubung dugaan kasus korupsi bansos ini sekaligus menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.

Baca Juga: Jaringan Narkotika Antarlapas di Maluku Utara Terungkap, Ternyata Begini Cara Narkoba Masuk Lapas

"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali dikutip dari Antara.

KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta KPK mendalami istilah "bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Kian Meningkat, Jakarta Lockdown Lagi?

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan".

"Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Ia menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".

Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Dua Agen FBI Malah Tewas Tertembak

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.

Untuk Ardian dan Harry yang merupakan penyuap Juliari, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah