Tolak Divaksin, Siap-Siap Pemerintah Putus Bantuan Sosial

- 15 Februari 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. //Pixabay/fernandozhiminaicela


PORTALMALUKU.COM -- Masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 diwajibkan ikut program vaksinasi dari pemerintah.

Kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi dari pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Perpres ni ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021. Perpres ini juga memuat ancaman sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Begini Penjelasan BMKG

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip dari PMJ News.

Kewajiban ini dikecualikan bagi masyarakat yang memang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.

Adapun masyarakat terdata sebagai sasaran penerima vaksin dan memenuhi kriteria namun menolak ikut vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga: Seorang Pelaku Peristiwa di JMP Kota Ambon Serahkan Diri ke Polisi, Ini Orangnya

Namun Perpres ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian penjelasan Pasal 13B.

Baca Juga: Kronologi Insiden di JMP Kota Ambon, Versi Polisi

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x