PORTALMALUKU.COM — Pemerintah resmi melarang seluruh aktifitas Front Pembela Islam (FPI) sejak dibubarkan pada 30 Desember 2020 lalu.
Pembubaran dan pelarangan FPI itu merupakan keputusan bersama tiga menteri bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Ini Manfaat Menggunakan Behel Gigi Versi Dokter Spesialis
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan banyak orang senang saat FPI dibubarkan. Mahfud MD mengklaim ucapannya didasarkan pada data faktual.
Menurut Mahfud MD, lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia senang ketika FPI dibubarkan. Oleh karena itu, pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga negara dianggap sebagai kebijakan yang tepat.
Setelah keluar SKB, FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah. Seluruh mantan anggota FPI dilarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan atribut FPI.
Baca Juga: HRS Jadi Tersangka kasus Sweb, Luqman Hakim: Sabar, Pak, dan Siapkan Mental untuk Kasus Chat Mesum
Masyarakat senang lantaran dianggap telah lama menginginkan Front Pembela Islam alias FPI dibubarkan.
"Justru sangat banyak yang ingin ini (FPI) dibubarkan, senang kalau ini dibubarkan," kata Mahfud MD dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 12 Januari 2021.