Tanggapi Kaitan Revisi UU Pemilu Atas Kemenanagan Gibran, Mensesneg Sebut Itu Tidak Benar

- 16 Februari 2021, 20:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

PORTALMALUKU.COM — Revisi Undang-undang Pemilu 2020 lalu, hingga saat ini masih diperbincangkan, pasalnya ada kaitannya dengan kemenangan Gibran Rakabuming Raka.

Dipermasalahkan, katanya pemerintah ingin membantu karir politik Gibran, untuk menduduki jabatan Wali Kota Solo.

Hal itu dikaitkan karena Gibran, merupakan putra dari Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: KPK Ancam Pidana Jika Hilangkan Dokumen Kasus Bansos Covid-19, Karyoto: Ada Pasal...

Menaggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sebut revisi UU tersebut bukan karena ingin memuluskan karir politik Gibran.

“Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali,” ujar Pratikno, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Jelang Barcelona vs PSG : Mengulas Kembali Sepak Terjang Kedua Tim di Musim 2020

Hal itu, sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

Baca Juga: Ambisi Mauricio Raih Trofi Liga Champions, PSG Siap Kalahkan Barcelona Tanpa Neymar

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

“Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya,” tutur Pratikno.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri : Segera Selesaikan

“Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga,” kata Pratikno.

Ia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

“Justru kita ingin kembalikan bahwa Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?” ujar Pratikno.

Baca Juga: Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

Dalam UU tersebut, Pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Artinya beban penyelenggara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Selanjutnya pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan bila pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah