Dikejar Hutang, RS Dipidana 12 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Enrico Hanel/Pexels

PORTALMALUKU.COM -- Beberapa waktu lalu seorang pria berinisial RS (25) melakukan aksinya di Jalan Mawar Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, hingga korban meninggal dunia.

Aksi yang dilakukan RS dengan tindakan menjambret tas milik pengendara motor, pada, Rabu, 3 Februari 2021 lalu. RS pun langsung melarikan diri.

Tepat hari ini, Rabu, 24 Februari 2021, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Baca Gratis Komik One Piece 1005, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dengan inisial RS yang melakukan aksi penjambretan dan kekerasan.

Kronologi kejadian, kata Deonijiu, modusnya dengan mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, lalu dia tarik tas korban secara paksa.

"Korbannya panik, kemudian menabrak tembok," ujar Deonijiu, dilansir dari PMJ News, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Angga Cerita Kebusukan Elsa, Al Semakin Galau Pikir Reyna

Pengakuan tersangka kepada Penyidik, kata Deonjiu, dirinya nekat menjalankan aksinya karena terlilit hutang. Akibat aksinya, korban akhirnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah