UPDATE: Seorang Pengedar Uang Palsu di Bali Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

- 13 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

PORTALMALUKU.COM — Seorang pemuda Abdul Gafur (32), terancam pidana penjara 15 tahun akibat membuat uang palsu. 

Setelah membuat uang palsu, Abdul mengedarkannya secara online maupun offline di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, menjelaskan awalnya Abdul hanya bisa membuat banyak copy-an uang palsu.

“Abdul diajarkan oleh temannya di Denpasar berinisial R, dan juga sempat beli contoh uang palsu dari Tegal buat belajar,” ujar Elim, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku bekerja sendirian dan hanya membuat uang palsu jenis rupiah.

Selain itu, dalam keterangannya, pelaku mengaku sudah sempat mengedarkan beberapa uang palsu dengan cara dijual secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T ke luar wilayah Kabupaten Bangli, Bali.

Selain mencetak sendiri uang palsu tersebut, pelaku juga membelanjakan uang palsu tersebut sejak bulan November 2020 berbagai pecahan.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

“Dari keterangan pelaku, ia menjual uang palsu dengan harga 1:5 yang artinya harga 1 juta uang palsu dijual oleh pelaku berkisar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama ini sekitar Rp2 juta,” tutur Elim.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah