Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 20:27 WIB
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com / doc/


PORTALMALUKU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara.  Jaksa Pinangki disebut terbukti terima suap dan terlibat dalam pemufakkatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 8 Februari 2021, dikutip Antara.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mengejutkan! Mbak You Ungkap Alasan Ayu Ting Ting Gagal Nikah dengan Adit Jayusman

Baca Juga: CEK FAKTA: Februari Ini DKI Jakarta akan Lockdown Total?

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim Eko.

Menurut hakim, hal memberatkan dalam perbuatan Jaksa Pinangki adalah seorang penegak hukum yakni selaku jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali dalam perkara "cessie" Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani.

"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Kemensos Cair Februari 2021, Segera Cek Pakai NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : City Bungkam Liverpool, Arsenal Kalah Lagi dan Chelsea Dekati Liga Champions

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Selanjutnya, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra—terpidana kasus "cessie" bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah