Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Saya Minta Maaf

- 28 Februari 2021, 13:01 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK. /tangkap layar Youtube/ KPK RI

Atas kasus itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.

Tidak hanya kasus suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai total Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Menyedihkan! Perempuan Cantik Tewas Membusuk di Kamar Apartemen Mewah

Diduga suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah