Atas kasus itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.
Tidak hanya kasus suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai total Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Menyedihkan! Perempuan Cantik Tewas Membusuk di Kamar Apartemen Mewah
Diduga suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***