Breaking News : 5 Anggota KPK Geledah Kantor BP FTZ

- 1 Maret 2021, 10:47 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Google Maps


PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutus lima anggotanya untuk mengeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasab Perdagangan Bebas dan Pelabuban Bebas (Free Trade Zone/FTZ), Senin, 1 Maret 2021.

Penggeledahan dilakukan setelah, hampir sepekan penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) FTZ di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

KPK Juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018.

Baca Juga: Daftar Lagu K-Pop Berlisensi Kakao M yang Dihapus Spotify

"Ada lima orang anggota KPK yang dikawal anggota kepolisian masuk ke dalam kantor kami," kata Satpam BP FTZ Bintan, Ischak dilansir dari ANTARA.

Belasan wartawan juga mulai memadati kantor FTZ sejak pukul 08.30 WIB. Mereka menunggu barang bukti apa yang sita oleh KPK.

Sementara itu, pada awal pekan lalu, KPK memeriksa sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dan mantan pejabat BP FTZ Bintan, serta pejabat Pemkab Bintan.

Mereka yang diperiksa diduga berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Hati untuk Selamanya - Andra Respati feat Eno Viola

Baca Juga: Siap Hadapi AC Milan, Solskjaer: The Red Devils Perlu Tantangan

Pemeriksaan terhadap Edi Pribadi, Mardiah, Radief Anandra, dan Muhamad Hendri dilakukan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK melakukan penyidikan terhadap kasus itu, namun belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Lagu K-Pop Label Kakao M Hilang dari Aplikasi Spotify, Ini Alasannya

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x