Tiga Kapal Tanpa Dokumen SIPI Diamankan KKP di Sulteng

- 1 Maret 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi Kapal ikan di Laut Natuna
Ilustrasi Kapal ikan di Laut Natuna /ANTARA/


PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.

Ketiga kapal perikanan yang diamankan tersebut adalah KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 gross tonnage/GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT).

Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Dangke – Doddie Latuharhary

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dikutip dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.

Ia mengungkapkan upaya penertiban kapal-kapal yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menurutnya, KKP ingin mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Angin – Doddie Latuharhary

Olehnya itu, Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut, agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.

"Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegas Antam.

Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Baca Juga: Breaking News : 5 Anggota KPK Geledah Kantor BP FTZ

Ia menyampaikan upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP. Selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan, sehingga diharapkan agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selama tahun 2021 Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah