Kasus Asusila di Bekasi Menyeret Staf Kelurahan

- 5 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

Namun, kata dia, keterangan 6 saksi tidak ada yang mendengar jeritan pelapor.

Pihak kepolisan juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor kelurahan tersebut. Dari pemeriksaan awal, kondisi kantor oknum lurah di Bekasi itu pintunya tidak bisa dikunci.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Buat Tottenham Menang Atas Fulham

"Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan itu, itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah," kata Alfian.

Para saksi yang diperiksa menyebut ER, kata dia, hanya berada di ruangan oknum lurah yang diduga melakukan tindakan asusila selama 2 menit.

"Waktu keluar dan masuknya korban tidak lebih dari 2 menit. Dan ini sedang kita lakukan penyelidikan masih," ujar Alfian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Maret 2021 : Capricorn Jangan Rakus, Aquarius Waktunya Tembak Doi

Sebagai informasi, seorang oknum lurah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak asusila.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2020 itu berawal saat korban yang merupakan penjaga warung kopi berinisial ER tengah mengantar es teh manis.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah