Begini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri

- 30 Maret 2021, 16:08 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

PORTALMALUKU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Untuk diketahui, SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Menurut Nadiem Makarim, beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.

Baca Juga: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PRMN Sukses Gelar UKW Perdana, Sulis: Seluruh Mitra Kami Harus Jalani UKW

Baca Juga: Dua Terduga Teroris Ternyata Pernah Datangi Sidang Rizieq Shihab, Polisi: Memang Ada Buktinya

“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," ujar Nadiem dalam peluncuran SKB 4 Menteri, Selasa, 30 Maret 2021, dikutip PMJ News.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” katanya.

Lalu, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik. Sementara itu, untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.

Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah