KLB Demokrat Moeldoko Ditolak, Kubu AHY Tetap Lajutkan Gugatan Hukum

- 31 Maret 2021, 16:02 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim melarang Menteri Hukum dan HAM menerima pendaftaran, memberi verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.

Baca Juga: Pemkot Ambon Akan Pasang 4 Unit CCTV di Jembatan Merah Putih

Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa, 30 Maret 2021. Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah