Kejati Jabar Dalami Kasus Dugaan Korupsi Rp68,5 miliar di Anak Perusahan PT Pos Indonesia

- 5 April 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Freepik/@creativeart

Armansyah mengatakan dugaan korupsi di PT Posfin ini terjadi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 kemarin.

Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.

"Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," ujar Armansyah.

Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara

Adapun menurutnya tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu.

"Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," kata dia.***(Abdul Muhaemin/Pikiran-Rakyat).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah