PORTALMALUKU.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan diterima secara utuh tanpa potongan pajak.
Dalam waktu dekat ini, Pemerintah akan memberikan THR kepada ASN mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, dalam program Power Lunch, pada Kamis, 15 April 2021 lalu.
Baca Juga: Ini Identitas Calon Istri Ustad Abdul Somad: Gadis 19 Tahun
Bukan hanya ASN yang diperuntukkan untuk THR, ternyata pegawai swasta juga mempunyai peluang yang sama. Namun tanggal pemberian THR antara ASN dan pegawai swasta berbeada.
Dilansir dari laman Portalpapua dalam artikel "Kabar Gembira! Tahun Ini Tunjangan THR PNS Diberikan Utuh Tanpa Potong Pajak", menyebut, untuk ASN akan diterima pada H-10 Lebaran. Sedangkan pegawai swasta akan terima pada H-7 sampai H-5.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Penyaluran dana THR ini juga tidak hanya untuk PNS aktif dan para pekerja swasta, tetapi juga diterima oleh para pensiunan abdi negara. Meskipun begitu, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.