Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Hal lain yang membuat PNS patut bersyukur adalah dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Namun, ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga: Wilantara Sebut Pernikahan Ken dan Maudy Hanya Bawa Musibah: Love Story Jumat 23 April 2021
Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa uang THR akan diberikan kepada PNS dan juga pekerja swasta. Untuk PNS diberikan H-10, dan swasta H-7.
Untuk pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah. Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Meski sanksi berlaku, itu tidak melunturkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan perundangan.***(Elvis Romario/Portalpapua).