Catat: Pemerintah Tidak Memberikan THR Bagi 2 Kriteria Ini

- 30 April 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi uang pembayaran THR
Ilustrasi uang pembayaran THR /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tulis laman remis Sekretariat Kabinet pada Kamis, 29 April 2021.

Dalam penyalura THR 2021, akan dilakukan secara bertahap pada H-10 hinnga H-5 sebelum lebaran.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Adapun rincian anggarannya, yakni THR untuk PNS kementerian dan lembaga maupun TNI dan Porli sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dan PPPK sebesar Rp14,8 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.***(Muhammad Rafiq/Insulteng).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah