Dari pengakuan sang wanita IU (51) masih berstatus belum menikah, sudah lima bulan mengenal pria berstatus duda bernama A (42). Dan banyak hal dijanjikan oleh pria pasangannya tersebut termasuk dijanjikan untuk dinikahi.
Berikutnya, pria yang beralamat di Jalan Virgo Palangka Raya dan perempuan yang di KTP nya beralamat di Surabaya, Jatim tersebut, dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Hati-Hati Pergi Belanja pada Malam Hari, Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Pasar Tanah Abang
"Selanjutnya kedua orang tersebut kita suruh pulang ke rumahnya setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Timbul RK Siregar.***