Siap Terima Sanksi, Sejumlah Pengusaha Sulit Membayar THR Penuh

- 7 Mei 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi perusahaan di Jepang.
Ilustrasi perusahaan di Jepang. /PIXABAY/Sofia Terzoni/

PORTALMALUKU.COM -- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi dampak kesulitan bagi sejumlah pengusaha untuk membayar THR penuh bagi para karyawannya.

"Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J. Supit, dilansir dari Antara, Jumat, 7 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat itu, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Desas Desus Berakhirnya Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra, Ada Nama Arya Saloka

Tujuan surat edaran itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Jika telah melakukan dialog, maka hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: CATAT: Berikut Ini Panduan Salat Idul Fitri dari Kemenag RI

Jika pengusaha terlambat atau tidak membayar THR kepada para karyawan, maka ada Sanki yang harus ditanggung.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah