KPK Serahkan Memori Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Nurhadi dan Menantunya

- 3 Mei 2021, 17:17 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara


PORTALMALUKU.COM -- KPK menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan penerimaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya telah divonis enam tahun penjara pada 10 Maret 2021 lalu oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

“Usai mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan memori banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 3 Mei 2021.

Alasan KPK mengajukan banding tersebut, kata Ali Fikri, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dianggap belum mengakomodasi fakta dalam persidangan. Hal ini berkaitan juga dengan nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa.

“Tentunya KPK berharap agar majelis hakim tingkat banding ini turut mempertimbangkan dan juga memutus sebagaimana yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding tersebut,” ucapnya, dilansir PMJNews.com, Senin.

Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Sebagai informasi, majelis hakim tingkat pertama telah memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono pidana kurungan selama enam tahun dan denda senilai Rp500 juta atau subside 3 bulan kurungan. Vonis tersebut diberikan usai keduanya terbukti secara sah menerima suap serta gratrifikasi sebesar Rp49,5 miliar terkait pengaturan beberapa perkara dalam lingkup peradilan.

Vonis yang diberikan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada hakim untuk menghukum Nurhadi dengan pidana kurungan 12 tahun dan Rezky selama 11 tahun penjara.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014-2016, Hiendra Soenjoto, soal kepengurusan dua perkara Hiendra. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x