Sempat Adu Mulut, Rizieq Shihab Tanya Arti Kata Undangan dan Hasutan

- 18 Mei 2021, 10:09 WIB
Rizieq Shihab.*
Rizieq Shihab.* /Antara/

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sate Daging Babi, Benarkah?

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU, Sanan Tanjung.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah