Hore! Bansos PKH Tahap 2 Rp3 Juta akan Cair di Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 3 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi uang hasil dari bantuan Bansos PKH Rp3 Juta dari pemerintah.*
Ilustrasi uang hasil dari bantuan Bansos PKH Rp3 Juta dari pemerintah.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Ketikkan kode verifikasi acak yang tertera
- Klik "Cari"

Cara Pencairan Bansos PKH

KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di bank-bank yang tercatat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah ditentukan atau Kantor Pos.

Sebagai catatan, KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial yang dilakukan di cabang bank Himbara atau Kantor Pos.

Baca Juga: Segera Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di 2 Link Ini: Lengkap dengan Cara Cek

Syarat Kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus dipunyai yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

Untuk diketahui, salah satu tujuan PKH adalah untuk mengurangi beban biaya hidup dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. PKH diharapkan mendukung daya beli masyarakat KPM PKH pada khususnya.***(Arfrian Rahmanta/Beritadiy).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x