Minta Jokowi Batalkan Revisi PP Produk Tembakau, Ketum RTMM: Kami Juga Rakyat Indonesia

- 4 Juni 2021, 22:16 WIB
Serikat pekerja rokok minta Jokowi batalkan revisi PP Produk Tembakau./ANTARA*
Serikat pekerja rokok minta Jokowi batalkan revisi PP Produk Tembakau./ANTARA* /ANTARA

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak batalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), Sudarto mengatakan pembatalan revisi bertujuan untuk menjaga kelangsungan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan tenaga kerja di dalamnya.

"Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, revisi PP 109/2012 dinilai akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT," ujar Sudarto, dilansir dari Antara, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Besok, Megawati Buka Pameran Lukisan Bulan Bung Karno di Yogyakarta: 78 Seniman Siap Tempur

Revisi tersebut, kata dia, memperbesar peringatan kesehatan menjadi 90 persen dan larangan total iklan serta promosi produk.

"Saat ini belum ada inisiatif konkret untuk melindungi para pekerja yang terlibat dalam IHT. Padahal, hal ini disyaratkan pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024," kata Sudarto.

Pihak IHT dan pekerja, kata dia, harus berjuang sendiri mempertahankan kelangsungan usaha di tengah himpitan pandemi dan berbagai pemberitaan yang mendiskreditkan IHT.

Sudarto membenarkan, sampai saat ini tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap petani tembakau dan pekerja industrinya.

Baca Juga: TRIK Selalu Menang Bermain Slot Higgs Domino Rp: Dapat Super Win di Duo Fu Duo Chai

Terlebih, kata dia, dapat memberikan kompensasi ekonomi yang setidaknya sama dengan IHT. Revisi yang memperberat IHT akan berujung pada pilihan sulit, yaitu PHK para pekerja IHT.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah