Orde Baru, lanjut dia, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), memang, masif tejadi ketika itu. Tapi DPR, Hakim, hingga Kepala Daerah tidak berani korupsi.
"Bapak ingat tidak dulu, tidak ada korupsi dilakukan oleh DPR, hakim tidak berani korupsi, gubernur, pemda, bupati tidak berani," ujar Mahfud.
"Dulu korupsinya terkoordinir. Di dalam disertasi saya tahun 1993 pemerintah ini membangun jaringan korporatisme. Petani dibuat organisasi diatur di sini diberi bagian siapa yang mimpin petani pedagang pasar dibuat struktur korporatisnya dibuat korupsinya diatur," kata Mahdud MD.