Ia menjelaskan, kewenangan dari Pusdatin termasuk membahas terkait upaya perbaikan kriteria dan standar dari para penerima manfaat agar bisa lebih lebih tepat sasaran.
Untuk mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat merupakan kerja bareng lintas Kementerian dan Lembaga (KL).
“Upaya mempercepat kemandirian ekonomi merupakan upaya lintas KL yang bisa disinergikan dengan para pihak, seperti BUMN dan dunia usaha, ” tutur Asep.***