PORTALMALUKU.COM -- Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMBF (21) yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang dua di Polda Metro Jaya diamankan petugas saat terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa telah menetapkan RMBF sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menciduk seorang remaja yang mengaku kerabat jenderal bintang dua saat dirazia terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, Intip 6 Fakta Aktris Nia Ramadhani
Baca Juga: Valentino Rossi: Aerodinamika Membuat Motor Lebih Menguras Fisik
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," kata Iman kepada wartawan, Rabu kemarin, dilansir PMJ News.com.
Menurut Iman, penetapan terhadap RMBF ini sebagai tindakan untuk memberikan efek jera. Diharapkan, masyarakat akan lebih memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Sederet Kontroversial Nia Ramadhani di Media Sosial Sebelum Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba