WOW! Puput Tantriana Sari Untung Banyak, Tarif Jabatan Kades di Probolinggo Rp20 Juta Plus Upeti Rp5 Juta

- 31 Agustus 2021, 11:22 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terjaring OTT KPK, Senin 30 Agustus 2021
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terjaring OTT KPK, Senin 30 Agustus 2021 /Tangkapan layar Instagram/@humas_kab_prob//

PORTALMALUKU.COM -- Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021 juga turut ditahan.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari, dikutip dari Antara.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Mainnya Disini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK mengatakan, dalam prakteknya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menetapkan tarif jabatan untuk setiap calon penjabat kepala desa.

Untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari menetapkan tarif sebesar Rp20 juta ditambah upeti Rp5 juta perhektare penyewaan tanah kas desa.

Selain persyaratan tersebut, para calon kepala desa juga harus memenuhi persyaratan khusus. Yakni, setiap penjabat kepala desa harus mendapat restu dari Hasan Aminuddin, suami dari Puput Tantriana Sari.

Restu Hasan Aminuddin berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: Total Rp362,5 Juta Diamankan KPK dari OTT Bupati Probolinggo, Begini Ceritanya

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah