Mobil Dinas Pelat Merah Dijadikan Angkutan Umum Lintas Kabupaten di Pegunungan Papua

- 13 September 2021, 18:50 WIB
Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya, Papua, Jefri Simon Souisa .
Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya, Papua, Jefri Simon Souisa . /FOTO ANTARA/Marius Frisson Yewun

PORTALMALUKU.COM -- Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jayawijaya, Provinsi Papua, Jefri Simon Souisa mengatakan pihaknya menemukan sejumlah mobil dinas berpelat merah di daerah itu dijadikan sebagai angkutan umum antarkabupaten.

"Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan pelat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," kata Jefri Simon di Wamena, Senin, 13 September 2021, dikutip Antara.

Melihat kejadian itu, dia mengaku Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya pun langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran--yang diduga pemilik mobil dinas itu.

Baca Juga: Papua Dapat Alokasi Anggaran Terbesar ke-8 Secara Nasional, Mendagri Ungkap Alasannya

Beberapa tahun lalu, dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.

"Kita sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan bahwa kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.

Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Saat Kuker Jokowi Gara-gara Poster Ini

"Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan untuk turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," ucap Jefri Simon. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah