5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Daftar Nama 23 Perwira Tinggi yang Dimutasi dari Jabatannya, Panglima TNI: Termasuk...
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat peningkatan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***