PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah Indonesia resmi mebatalkan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyararakat (PPKM Level 3 ) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Informasi pembatalan PPKM Level 3 periode Nataru disampaikan melalui website resmi Kementerian Maritim dan Investasi pada Senin, 5 Desember 2021 lalu.
Meski aturan PPKM level 3 periode Nataru di semua wilayah batal diberlakukan, pemerintah tetap memperketat perbatasan Indonesia karena kewaspadaannya virus Covid-19 varian baru Omricon.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Desember 2021: Taurus, Waspada Terhadap Berbagai Jenis Makanan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan tiga alasan pembatalan PPKM level 3 menjelang perayaan Nataru.
Pertama menurut Tito Karnavian, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah. Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito melalui keterangan pers Kemendagri, dilansir dari PMJ News, Kamis, 9 Desember 2021.
Tito menjelaskan, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Desember 2021: Aries, Realistis Dong