1. Menghina Presiden Jokowi
Dalam sebuah ceramah yang viral kala itu Habib Bahar bin Smith diduga telah menghina Presiden Jokowi.
Dugaan tersebut saat Bahar bin Smith berceramah pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2018.
Termasuk pada saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018 lalu.
Atas ceramahnya itu Habib bin Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tercancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Terbaru Achmad Megantara, Pemeran Rangga di Sinetron Dewi Rindu
2. Aniaya Santri dan Supir Taksi
Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan kepolisian setelah mendapatkan tuduhan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin dan kemudian dijatuhi 3 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain penganiayaan santri pada tahun 2018 ia juga sempat aniyaya sopir taksi online pada tahun 2020 karena Habib Bahar kesal kepada Andriansyah supir taksi yang mengantar-jemput istrinya terlalu malam.
Kasus tersebut kemudian berakhir dengan perdamaian dari kedua belah pihak.