Dua laporan itu sama sama menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
5. Berita Bohong
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung.
Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan seorang pria berinisial TR sebagai tersangka penyebaran video Bahar Smith.
Penyidik Polda Jabar juga telah menemukan dua alat bukti pendukung dalam penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.***