5 Fakta Bahar bin Smith yang Diseret ke Jalur Hukum: Menghina Presiden Jokowi hingga Penyebaran Berita Bohong

- 6 Januari 2022, 18:01 WIB
Sederet fakta Bahar bin Smith yang berurusan dengan jalur hukum: Hina Presiden Jokowi hingga Penyebaran Berita Bohong.
Sederet fakta Bahar bin Smith yang berurusan dengan jalur hukum: Hina Presiden Jokowi hingga Penyebaran Berita Bohong. /Tangkap Layar YouTube.com/DUNIA BERITA/

PORTALMALUKU.COM - Bahar bin Smith merupakan ulama asal Manado, Sulawesi Utara. Namanya kian melejit di publik setelah berurusan dengan hukum.

Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar bin Smith juga merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Perjalanan Bahar bin Smith dalam ceramahnya pun menjadi perhatian publik, sebab banyak yang menilai ceramahnya mengandung provokasi.

Baca Juga: PROFIL DAN BIODATA Ariel Tatum Lengkap Umur, Keluarga, Perjalanan Karier, hingga Mantan Pacar

Usai menjalani masa kurungan atas kasus-kasusnya sebelumnya, kini Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Baru-baru ini Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung.

Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Untuk itu, dalam artikel ini berisi informasi terkait fakta-fakta tentang Bahar bin Smith yang mendapat kecaman dari berbagai kalangan hingga berurusan dengan jalur hukum.

Baca Juga: Polri Periksa 5 Saksi soal Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang Ramai Disoroti

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x