Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Kasus Ini

- 11 Januari 2022, 09:55 WIB
Ternyata Bukan Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Ini.
Ternyata Bukan Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Ini. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

PORTALMALUKU.COM - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan pihak Kepolisian atas kasus terbarunya.

Sebelum ditahan, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di ruang interogasi pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Diketahui sebelum ditahan dengan kasus barunya ini, Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus SARA pada beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini diketahui bukanlah dengan pasal penistaan agama pada kasus cuitan SARA.

Baca Juga: Aksi Ulama Marah dan Hujat Anggota DPRD Garut Viral, MUI Ikut Terbakar: Tak Bisa Dibiarkan!

Soal pasal penistaan agama yang dibebankan kepada Ferdinand Hutahaean, belum diterapkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat ini polisi menggunakan pasal ujaran kebencian yang bernuansa SARA.

Sebagaimana dilansir PortalMaluku.com dari Galamedianews pada artikel "Bukan Penistaan Agama, Polisi Jerat Ferdinand Hutahaean dengan Pasal Ini, Hukumannya Tak Main-main!".

Baca Juga: Rating Kurang Memuaskan, Cinta Amara Tamat dan Bakal Diganti dengan Sinetron Baru Ini

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Lebih rinci Ramadhan menuturkan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik ​​dalam kasus-kasus eks politik Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Seperti diberitakan bahwa kasus Ferdinand bermula dari cuitannya yang menyinggung soal 'Allahmu lemah' dan kemudian memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Cerita Dua Mahasiswa UMM Bantu Berantas Buta Aksara di Dusun Waelomatan, Daerah Pedalaman Pulau Seram

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian cuitan Ferdinand melalui akunnya pada Selasa, 4 Januari 2022.

Di sisi lain, Ferdinand dalam pernyataan terbarunya membantah bahwa cuitan tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu.

Ia bahkan mengaku tengah sakit sebelum menulis cuitan yang akhirnya berujung laporan polisi itu.

"Saya membawa bukti riwayat kesehatan saya yang memang inilah penyebabnya, yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita sebuah penyakit," katanya di gedung Bareskrim Senin, 10 Januari 2022.***Rizwan Suandi/Galamedianews.

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah