PORTALMALUKU.COM - Pemerintah melalui Kemendagri kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali mulai hari ini sampai 7 Februari 2022.
Terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2. Seluruh daerah itu berada di tujuh provinsi.
Diketahui, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Mulai dari Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 8 Fitur Terbaik Emoji Mix, Permainan Emoji yang Viral di TikTok
Lantas wilayah mana saja yang melanjutkan penerapan PPKM Jawa Bali? Berikut daftar lengkapnya yang dilansir PortalMaluku dari PMJ News.
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.