Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etuik, namun bisa kena pidana. Sementara itu, saksi pelanggaran etik dan pelanggaran pidana sangat berbdea.
Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peraduilan pidana diputuskan oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil pidana dan lainnya.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau profesional. Namun, sekaligus juga bisa melanggar pidana karena obstraction on justice dan lain-lain, ujarnya.
Baca Juga: Filosofi Logo HUT Ke-77 RI, Link Twibbon, dan Logo Peringatan Ulang Tahun Indonesia 2022
Sebelumnya, Mantan Kadi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tadi kan disebutkan dalam melakukan oleh TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Devisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional dengan menangani TKP.***