KPK Beberkan Dalih Firli Bahuri Mangkir dari Pangggilan Polisi

- 20 Oktober 2023, 19:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Instagram/

PortalMaluku.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan alasan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan salah satunya karena mengklaim baru menerima surat panggilan dari penyidik pada Kamis kemarin. Situasi tersebut membuat Firli baru bisa mempelajari materi perihal pemeriksaan yang akan dijalaninya tersebut.

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023, dilansir dari PMJ News.

Polisi menyebutkan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima staf KPK pada Rabu kemarin. “Tanggal 18 Oktober sudah diterima staf di Kantor KPK RI dan ada tanda terimanya tertanggal 18 Oktober 2023,” ucap Ade Safri.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan diirinya perihal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023.

“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya hari ini, Jumat. Ghufron mengatakan, dalih ketidak hadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

Baca Juga: Israel Beri Sinyal Kuat akan Melancarkan Serangan Darat Besar-besaran ke Gaza

Sehingga, kata dia, keabsenan Firli Bahuri hari ini untuk diperiksa dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang. Selain itu juga untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalankan.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x