Permohonan Izin Reuni 212 Ditolak Pengelola Monas, Ada Apa?

- 17 November 2020, 22:06 WIB
Dokumentasi - Suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (21-12-2019). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Dokumentasi - Suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (21-12-2019). ANTARA/Muhammad Zulfikar. /

PORTALMALUKU.COM — Permohonan izin reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) ditolak oleh Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sanuri. 

Menurut Isa, pihaknya telah menolak permohonan izin yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2020 nanti.

Pernyataan itu disampaikan lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020. Tujuan dari surat itu untuk Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Baca Juga: Hengkang dari Indonesian Idol 2020, Ini Pesan Daniel

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Rizieq Shihab Saling Komentar, Syekh Ali Jaber Angkat Bicara

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangannya untuk PA 212, Selasa, 17 November 2020.

Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujar Isa.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Sudah Cair Hari Ini,  Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Baca Juga: Apakah Penyakit Pilek Rentan Menular? Ini Kata Dokter

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x