Baca Juga: 29 Aturan UU Ciptaker Telah Siap Diunduh, Ini Linknya
Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.***