Seorang Guru Silat di Cilincing Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

- 19 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat./

Baca Juga: 29 Aturan UU Ciptaker Telah Siap Diunduh, Ini Linknya

Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah