Jangan Salah Kaprah, Mobil LCGC Tidak Dapat Potongan Pajak PPnBM 0 Persen

23 Februari 2021, 09:16 WIB
LCGC Astra /DAIHATSU

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah resmi memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Keringanan PPnBM 0 persen ini akan diberikan bertahap selama 9 bulan kedepan.

Namun, Banyak yang salah kaprah tentang aturan pajak PPnBM 0 persen pada mobil baru.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Dalam Aksi Unjuk Rasa Anti-Kudeta, Demosntrasi tetap Berlangsung

Pasalnya karena disebutkan bahwa penghapusan akan diberikan pada kendaraan bermesin 1.500 CC ke bawah dan berpenggerak roda 4x2.

Banyak pihak yang menyangka bahwa mobil murah atau low cost green car (LCGC) pasti akan dapat potongan harga juga.

Tetapi perlu diketahui bahwa mobbil LCGC tak akan turun harga karena kebijakan PPnBM 0 persen yang diberlakukan bulan Maret nanti.

Pasalnya sedari awal, Pemerintah memang sudah membebaskan pajak dari mobil berjenis LCGC.

Baca Juga: 3 Bulan Lagi, Premier League Izinkan Suporter Nonton di Stadion

Aturan pemerintah ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2013.

LCGC yang sudah masuk ke dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) memang dari awal tidak pernah kena PPnBM dari pemerintah.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ingat, Mobil LCGC Tak Dapat Insentif Potongan Harga Pajak PPnBM 0 Persen" Perlu diketahui juga bahwa benar akan ada peraturan baru dari pemerintah yang mengenakan pajak PPnBM pada mobil LCGC.

Aturan baru tersebut tercantum dalam PP73 tahun 2019 yang menggantikan PP 41 tahun 2013.

Tetapi aturan tersebut baru akan aktif pada 16 Oktober 2021 nanti dengan pajak yang dikenakan pada mobil LCGC sebesar 3 persen.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Ekspor Lobster, Termasuk Edhy Prabowo

Karena aturan berubah, PPnBM pada mobil akan dikenakan pajaknya dari emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu mobil.

Tetapi karena penambahannya hanya berkisar 3 persen, tidak akan terlalu berdampak banyak pada mobil LCGC yang pada dasarnya sudah memiliki banderol murah.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler