PORTALMALUKU.COM — Kebijakan uang muka kredit kendaraan bermotor nol persen. Kebijakan itu mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Kebijakan yang sifatnya meringankan itu, langsung dari Bank Indonesia (BI).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, tapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: Turki Lumpuhkan Hampir 13 Ribu Teroris, Erdogan: Kami Meluncurkan Operasi Antiteror
Selain itu BI juga melonggarkan rasio Kian to Value/Financing to Value pembiayaan menjadi paling tinggi 100 persen.
Pembiayaan itu untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
Kebijakan ini, kata dia, berlaku bagi bank yang mencatatkan posisi rasio non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) di bawah 5 persen.
Baca Juga: Izin Keramaian Piala Menpora 2021, Ini Jawaban Kapolri
Untuk bank yang memiliki NPF di atas 5 persen hanya bisa menerapkan LTV pada kisaran 90- 95 persen.
Namun, untuk pembelian rumah tapak pertama dengan tipe 21, LTV tetap bisa 100 persen.