“BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” ujar Perry, dilansir dari Anadolu Agency, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jabat Posisi Kabareskrim Polri
Namun, bank harus tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Keputusan ini diambil bersamaan dengan penurunan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen.
“Ini adalah langkah lanjutan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional,” tutur Perry.
BI juga akan menfasilitasi promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif seperti sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Belasan RW di DKI Jakarta Terendam Banjir
BI juga mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM untuk pemulihan ekonomi.
“BI mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan pemerintah untuk memperkuat daya saing produk,” kata Perry.***